PWNU Jatim Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya
Di Indonesia, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta risiko, pada 22/2/2021.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta risiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin yang menyebutkan vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi namun boleh digunakan.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan telah menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat dewan Fatwa MUI terkait masalah kandungan vaksin AstraZeneca.
Pada awal Maret ini, sejatinya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU) juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia aman digunakan.
“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya menggunakan unsur nabati.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Mal Ciputra Tangerang, Targetkan 3.000 Orang Divaksin
Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi
Sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Ahmad Fahrur Rozi dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut KH Ahmad Fahrur Rozi yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang ini menuturkan pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Tripsin Babi
Lebih lanjut, PWNU dalam surat keputusannya No 859/PW/A-ll/L/III/2021 yang mencantumkan beberapa point penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca sebagai berikut:
Mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti dan ditaati, dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’.
Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali sebagaimana vaksin AstraZeneca.
Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D
Seperti diberitakan sebelumnya, izin penggunaan masa darurat untuk AstraZeneca juga telah diberikan oleh sebagian negara di kawasan Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia.
Badan Pengawas Obat Eropa (European Medicine Agency/EMA) juga telah menegaskan bahwa manfaat Vaksin Covid-19 AstraZeneca jauh melebihi risikonya sehingga vaksinasi akan segera dilanjutkan di seluruh Eropa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.