Anak Tebas Kepala Ayah Kandung, Konon Imbas Tak Disetujui Nikah, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa
Aksi pemenggalan kepala oleh pelaku PK, dilakukan setelah kedua orang tuanya baru saja pulang dari sawah.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Geger anak bunuh ayah kandung di Lampung Tengah. Pembunuhan itu diduga karena pernikahan si anak tidak disetujui oleh orangtuanya.
Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, mengatakan, sebelum kejadian nahas tersebut, pelaku berinisial PK sempat minta dinikahkan.
Hotini menyebutkan, diduga karena rencana pernikahannya tidak disetujui oleh sang ayah, PK gelap mata.
Maka terjadilah aksi sadis tersebut di siang hari. PK menebas kepala ayahnya.
Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan
Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Setiabudi Jakarta Selatan, Diduga Jatuh Dari Apartemen Ambassador
"Informasi sementara yang kami terima, sang anak ini (pelaku) sempat minta dinikahkan, tapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya," kata Hotini.
Aksi pemenggalan kepala oleh pelaku PK, lanjut Hotini, dilakukan setelah kedua orang tuanya baru saja pulang dari sawah.
"Saat ibu dan bapaknya baru saja pulang dari sawah, tanpa ada yang mengira, tiba-tiba saja PK membawa sebilah golok, menghampiri bapaknya yang duduk di belakang rumah langsung menebaskan golok ke leher bapaknya," bebernya.
Polisi dalami dugaan gangguan jiwa
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan adanya aksi pemenggalan dilakukan sang anak terhadap ayah kandungnya.
Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Popon menyebutkan, dugaan sementara pelaku PK mengalami gangguan kejiwaan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Kalirejo.
Baca juga: Mayat Pria Bertato Bunga dan Tengkorak Ditemukan Mengambang di Sungai Jagir, Ini Kata Polisi
"Saat ini dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa. Barang bukti (sebilah golok) dan pelaku (PK) sudah kami amankan," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin.
Namun begitu, Popon menyebutkan, terkait dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya tidak berhenti sampai di situ saja melakukan penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.