Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Tebas Kepala Ayah Kandung, Konon Imbas Tak Disetujui Nikah, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Aksi pemenggalan kepala oleh pelaku PK, dilakukan setelah kedua orang tuanya baru saja pulang dari sawah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Tebas Kepala Ayah Kandung, Konon Imbas Tak Disetujui Nikah, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa
NST
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Geger anak bunuh ayah kandung di Lampung Tengah. Pembunuhan itu diduga karena pernikahan si anak tidak disetujui oleh orangtuanya.

Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, mengatakan, sebelum kejadian nahas tersebut, pelaku berinisial PK sempat minta dinikahkan.

Hotini menyebutkan, diduga karena rencana pernikahannya tidak disetujui oleh sang ayah, PK gelap mata.

Maka terjadilah aksi sadis tersebut di siang hari. PK menebas kepala ayahnya.

Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Setiabudi Jakarta Selatan, Diduga Jatuh Dari Apartemen Ambassador

"Informasi sementara yang kami terima, sang anak ini (pelaku) sempat minta dinikahkan, tapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya," kata Hotini.

Aksi pemenggalan kepala oleh pelaku PK, lanjut Hotini, dilakukan setelah kedua orang tuanya baru saja pulang dari sawah.

"Saat ibu dan bapaknya baru saja pulang dari sawah, tanpa ada yang mengira, tiba-tiba saja PK membawa sebilah golok, menghampiri bapaknya yang duduk di belakang rumah langsung menebaskan golok ke leher bapaknya," bebernya.

Berita Rekomendasi

Jenazah korban dievakuasi kepolisian dan pihak medis. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB. (Tribun Lampung)

Polisi dalami dugaan gangguan jiwa

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan adanya aksi pemenggalan dilakukan sang anak terhadap ayah kandungnya.

Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Popon menyebutkan, dugaan sementara pelaku PK mengalami gangguan kejiwaan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Kalirejo.

Baca juga: Mayat Pria Bertato Bunga dan Tengkorak Ditemukan Mengambang di Sungai Jagir, Ini Kata Polisi

"Saat ini dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa. Barang bukti (sebilah golok) dan pelaku (PK) sudah kami amankan," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin.

Namun begitu, Popon menyebutkan, terkait dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya tidak berhenti sampai di situ saja melakukan penyelidikan.

"Kami tidak berhenti di situ saja (melakukan penyidikan pelaku), dan masih terus dilakukan observasi, apakah memang (pelaku) mengalami gangguan kejiwaan atau tidak dengan melibatkan ahli kejiwaan (dokter dan psikiater)," sebutnya.

Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan isu apapun, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Bawa Kepala Korban

Setelah melakukan pemenggalan terhadap leher ayahnya, pelaku PK sempat membawa keliling leher korban memperlihatkan kepada para tetangga.

Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Tarmin salah seorang warga menyebutkan, akibat ulah PK, sejumlah warga yang ada di dekat rumah korban histeris dan langsung melarikan diri.

"Diarak (kepala korban) diperlihatkan ke sejumlah warga sambil bilang, 'Bapak saya mati. Bapak saya mati'," kata Tarmin sambil mencontohkan ucapan PK, Senin.

Sebagian warga lari ketakutan melihat ulah PK, sebagian lagi mencari cara agar aksi tersebut dihentikan oleh PK dengan cara melumpuhkannya.

Setelah itu, warga berusaha melumpuhkan PK dengan menyergapnya, dan membawa menenangkan pelaku yang pada saat itu dalam kondisi bersimbah darah di pakaian dan tubuhnya.

"Berdarah-darah di bagian tangan dan bajunya."

"Terus ditenangkan warga, dia mau tenang, setelah itu jenazah bapaknya diurus oleh petugas yang datang," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Lampung Tengah diduga gangguan jiwa, memenggal leher ayahnya sendiri.

Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. 

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Sejumlah warga yang dimintai keterangan membenarkan aksi pemuda penggal leher ayah tersebut.

Peristiwa itu menurut warga terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun pelaku berinisial PK (25) dan korban Slamet (69).

Edi salah seorang warga menyebut, akibat aksi jagal sang anak, leher korban putus.

Di sekitar tempat kejadian, tepatnya di depan rumah korban, dibanjiri darah segar.

"Kejadiannya sekira pukul 14.00 WIB, warga teriak terkejut melihat PK memenggal leher bapaknya (korban)."

"Aksi itu ia lakukan di depan rumahnya," kata Edi, Senin (22/3/2021).

Sejumlah warga menyebutkan, pelaku PK diduga kuat mengidap gangguan jiwa.

Meski selama ini hidup bersama-sama keluarganya tanpa ada tindakan beda membedakan.

"Orang-orang di sini juga tahunya dia (pelaku) itu mengalami gangguan jiwa."

"Tapi kalau pastinya gila atau tidak saya juga gak tahu," sebutnya. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Geger Anak Penggal Ayah di Lampung Tengah, Pelaku Sempat Minta Menikah tapi Tak Disetujui

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas