Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Keluarga pelaku memberi uang sebesar Rp 20 juta disertai kuitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp 20 juta disertai kuitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Di dalam kuitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran dispensasi pengobatan.

Uang tersebut diberikan langsung oleh keluarga pelaku ke keluarga korban.

"Tentu karena untuk pengobatan alasannya, keluarga korban terima. Karena kondisinya secara ekonomi memang membutuhkan uang untuk mengobati anaknya. Akhirnya mereka menerima dan ada penandatanganan di atas materai," jelas Rahmi Meri Yenti.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan

Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Ajak Damai, Orangtua Korban Ogah Cabut Laporan

Ketika memberikan uang itu, lanjut Rahmi Meri Yenti, antara dua keluarga juga membuat surat perjanjian perdamaian.

Namun tentu perjanjian perdamaian itu tidak serta merta bisa menghapus atau mencabut laporan kasus karena kasus ini ialah delik biasa atau delik murni.

Dan atas perjanjian damai Batal Demi Hukum karena mengandung kausal yang tidak halal karena melawan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian orang tua mencoba datang ke kantor polisi untuk upaya damai. Karena itu delik biasa, perdamaian itu tidak terjadi.

"Di situlah keluarga pelaku mencari celah sehingga keluarga korban ditekan agar dapat mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta seutuhnya," tutur Rahmi Meri Yanti.

Keluarga pelaku melaporkan keluarga korban ke Kepolisian Sektor Koto Tangah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Keluarga korban sempat hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp 12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.

"Keluarga korban tidak mampu dan hanya bekerja serabutan, tapi dimintai lagi uang itu dengan jumlah penuh dan tidak mampu membayar. Karena tidak mampu membayar, keluarga korban dilaporkan atas dugaan penggelapan," ungkap Rahmi Meri Yanti.

Rahmi menilai begitu berat perjuangan keluarga korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Anaknya tertekan secara emosional, ada perubahan perilaku, tetapi ketika ingin mendapatkan keadilan, malah kemudian mereka yang dikriminalisasi.

"Harapan kita bagaimana ke depan hukum betul-betul berpihak pada korban," tutur Rahmi Meri Yanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Siswi SMA di Padang Depresi Setelah Disetubuhi Pacar, Orang Tua pun Terancam Dipenjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas