Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
Keluarga pelaku memberi uang sebesar Rp 20 juta disertai kuitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Editor: Dewi Agustina
Namun, laporan tidak bisa dicabut karena itu delik biasa atau delik murni.
Orang tua korban pun terancam dipenjara, karena dilaporkan ke pihak kepolisian dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Kemudian juga diminta untuk mengembalikan uang Rp 20 juta.
Keluarga korban hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp 12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.
Beberapa kali, keluarga korban juga mendapat tindakan intimidasi.
Bahkan mereka sekeluarga tidak tinggal di rumah karena selalu merasa diteror dan diancam oleh keluarga pelaku.
"Keluarga pelaku datang ke rumah kira-kira tiga kali. Terakhir, setelah pemeriksaan datang lagi keluarga dari tersangka masih menanyakan soal uang."
"Kami merasa tidak nyaman di rumah. Anak-anak merasa ketakutan. Saya sendiri sebagai orang tua juga takut," tutur ayah Renjana yang merupakan seorang buruh lepas.
Penjelasan WCC Nurani Perempuan
Direktur WCC Nurani Perempuan Sumbar, Rahmi Meri Yenti menyebut, kondisi korban saat sangat buruk, tidak mau makan.
Korban merasa sangat tertekan. Kondisi ini membuat keluarga korban stres.
Karena kondisi yang sangat tertekan, kata dia, membuat korban merasa depresi dan sempat memberontak dan ada keinginan untuk bunuh diri.
"Hal ini juga membuat orang tua korban tidak nyaman karena anaknya sudah seperti orang yang tidak normal," ungkapnya saat mendampingi keluarga korban di LBH Padang, Senin (22/3/2021).
Akhirnya, ada tawaran dari keluarga pelaku untuk upaya perdamaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.