Pura-pura jadi Jamaah, Seorang Pria 49 Tahun Nekat Curi Uang Kotak Amal Rp 78 Ribu di Musala
Seorang pria 49 tahun nekat melakukan pencurian. Pelaku kepergok mencuri uang Rp 78 ribu dari kotak amal mushala.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 49 tahun nekat melakukan pencurian.
Pelaku kepergok mencuri uang Rp 78 ribu dari kotak amal musala.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai jamaah,
Bambang (49) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang.
Pria pengangguran ini ditangkap setelah tepergok mencoba mencuri uang sebesar Rp 78 ribu dari kotak amal musala.
Tersangka itu mulanya mencuri uang kotak amal di musala dengan menyamar sebagai jamaah. Setelah keadaanya sepi, tersangka mengambil uang dari kotak amal, dengan menggunakan potongan sapu lidi.
Namun, ternyata aksinya itu telah diawasi satpam masjid.
Merasa ada yang mengawasi tersangka pun menghentikan aksinya. Lalu mengantongi uang tunai Rp 78 ribu yang berhasil dicukit menggunakan sapu lidi.
Baca juga: Gagal Mencuri Kambing, Maling Malah Tinggalkan Mobil Begitu Saja di Lokasi Pencurian
Baca juga: Bongkar Rumah Mewah Dikira Renovasi, Tukang yang Dibayar Untuk Perteli Tak Tahu Itu Pencurian, Apes
Baca juga: Awal Terungkapnya Rumah Mewah di Kedoya Dibongkar Maling, Adik Korban Curiga Ada Tukang yang Bekerja
Tapi pada jarak 20 meter, pelariannya dihentikan oleh satpam yang sempat mengawasi BS saat mencuri uang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan potongan dua sapu lidi dan uang tunai yang berhasil dicuri.
Satpam itu pun melaporkan kejadian ke Polsek Kota Lumajang.
"Akhirnya kami gelendeng ke Polsek Kota Lumajang," kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta kepada TribunJatim.com, Selasa (23/3/2021).
Dikatakan Shinta, sebenarnya polisi sebenarnya sempat tidak berniat menahan Bambang. Alasannya, karena nilai kerugiannya kecil dan termasuk tindak pidana ringan.
Namun, setelah diselidiki Bambang pernah melakukan tindakan pencurian pada tahun 2018. Saat itu Bambang menjalani hukuman kuruangan selama 3 bulan atas kasus tipiring.
"Karena Bambang mengulangi perbuatannya maka kami jerat pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Berita terkait kasus pencurian.
(Tribun jatim/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Uang 78 Ribu di Kotak Amal Musalah Seorang Warga di Lumajang Dijebloskan ke Penjara