Terbukti Berzina, Dua Remaja di Aceh Dieksekusi Cabuk 200 Kali, Menangis Kesakitan
Pasangan remaja (19) dan MI (20) harus menerima hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Editor: Endra Kurniawan
Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.
Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.
Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan.
Tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Kata Kajari Pidie
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.
Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.
Baca juga: Puluhan Warga Desa di Aceh Bertumbangan, Keracunan Usai Santap Somai, Alami Gejala Mual dan Lemas
Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.
Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.
Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.
" RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Berita lainnya seputar Provinsi Aceh bisa dibaca di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.