Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pria 16 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Ancam Sebar Foto Syur, Terbongkar dari Laporan Seorang Anak

Tiga orang pria merudapaksa siswi SMP hingga 16 kali. Perbuatan para pelaku terbongkar setelah ada seorang anak yang melihatnya.

Editor: Miftah
zoom-in 3 Pria 16 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Ancam Sebar Foto Syur, Terbongkar dari Laporan Seorang Anak
wytv.com
Ilustrasi penjara- Tiga orang pria merudapaksa siswi SMP hingga 16 kali. Perbuatan para pelaku terbongkar setelah ada seorang anak yang melihatnya. 

Kelakuan bejat itu dilakukan di salah satu rumah tersangka di mana korban berada di bawah ancaman.

EK, EI dan YP, diringkus Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Barelang tak lama setelah ibu korban melapor.

Kasus ini bermula saat seorang anak kecil melihat korban dan pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar.

Di rumah itu korban dijejali rokok. Anak kecil (saksi) yang melihat itu lantas melapor ke ibu korban.

Dari penjelasan putrinya, sang ibu mendapati fakta anaknya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Dari sana sang anak juga mengaku sudah ditiduri oleh tiga pria yang berbeda.

Mereka juga melakukan aksi yang sama dalam kamar tersebut.

BERITA TERKAIT

"Awalnya itu, korban ini diancam oleh seorang pelaku. Dari chat tersebut dikatakan kalau pelaku ini punya foto mesum korban dengan orang lain," sebut Kelly.

Ancaman itu berbunyi, jika korban ingin selamat dia meminta jatah yang sama, yaitu menemani dia tidur.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku.

Bahkan pelaku pertama sampai ketagihan dan melakukannya sampai lima kali.

Selain itu ada temannya yang lain juga melakukan aksi yang sama.

Dengan alasan mempunyai foto bugil korban dengan seorang pria, akhirnya korban diminta untuk tidur berdua. Begitu juga untuk pelaku ketiga.

"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan pencabulan selama 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.

Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Berita lain kasus rudapaksa.

(TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Siswi SMP di Batam 16 Kali Digilir 3 Pria hingga Trauma Berat, Terbongkar dari Laporan Anak Kecil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas