Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M. Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021) 

Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.

Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.

"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci. Seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian, kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," ujarnya.

Brahmana atau sulinggih adalah orang yang bertindak suci.

Disamping bertindak suci seorang brahmana juga orang yang berpikir suci dan berkata-kata suci.

Karena itu maka masyarakat mendudukkannya sebagai orang utama, atau dengan kata lain “Sulinggih” (su = utama; linggih = kedudukan).

Kasus Digaan Pelecehan Seksual

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakuan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga.

Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali.

Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Laporan Dugaan Kasus Pencabulan Biarawan Terhadap Sejumlah Anak Panti Asuhan

Baca juga: Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas