Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M. Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan M (38), oknum sulinggih diduga melakukan pencabulan. Kini dia ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Keluar dari Lobi Kejari Denpasar, I Wayan M sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dikawal jaksa menuju mobil tahanan, I Wayan M enggan berkomentar saat ditanya awak media.

Oleh jaksa, I Wayan M langsung dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dititipkan penahanannya.

"Klien kami sangat syok ditahan. Karena saat proses di kepolisian tidak ditahan. Beliau sangat kooperatif, melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan," kata I Made Adi Seraya, anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Tidak hanya I Wayan M, kata Adi Seraya, keluarga kliennya, terutama sang istri yang ikut mendampingi saat pelimpahan bersedih melihat suaminya ditahan.

"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.

"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal, tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.

"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu. Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya.

Adi Seraya mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M.

Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," paparnya.

Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo

"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan, karena beliau masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Beliau juga mempunyai anak balita, paling kecil berumur 8 bulan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas