Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M. Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.
Editor: Dewi Agustina
![Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-sulinggih-tersangka-kasus-pencabulan-di-bali.jpg)
Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.