Polres Pemalang Gulung Bandar Judi Togel, di Petarukan Diduga Dibekingi Seorang Oknum
AKBP Ronny menerangkan, dua pelaku diamankan saat membuka jasa judi togel di rumahnya masing-masing.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG -- Perjudian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sudah merajalela.
Terutama judi toto gelap (togel), yang sudah bisa dijumpai di berbagai.
Bahkan di Kecamatan Petarukan, judi jenis ini bisa dibeli di sejumlah warung.
Namun demikian, warga hanya bisa menarik napas, karena tak bisa berbuat apa-apa.
Kabarnya, judi ini dibekingi oleh seorang oknum.
Meski demikian, aparat Polres Pemalang kini mulai melakukan razia terhadap judi togel.
Baca juga: Curhat Emak-emak di Indramayu, Suami Kecanduan Judi Togel, Dinasehati Malah Ancam Mau Dicerai
Kurang dari sepekan, Polres Pemalang meringkus dua bandar perjudian togel yang meresahkan warga.
Keduanya dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang saat membuka jasa judi togel di rumahnya.
Adapun pada Senin (22/3/2021) malam, satu pelaku diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Taman.
Tak berhenti di situ, Sat Reskrim Polres Pemalang kembali mengamankan warga Bantarbolang pada Selasa (23/3/2021) malam karena melakukan hal serupa.
Baca juga: Resah Dagangan Kopinya Sepi, Emak-emak Warga Ngunut Tulungagung Nekat Jualan Togel
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku yang diamankan di Kecamatan Taman, merupakan residivis kasus perjudian togel.
"Sementara pelaku yang ditangkap di Kecamatan Bantarbolang, baru sekali membuka jasa judi togel," jelasnya, Kamis (25/3/2021).
AKBP Ronny menerangkan, dua pelaku diamankan saat membuka jasa judi togel di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Bandar Judi Togel Omzet Rp 9 Jutaan Perhari Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Aru
"Awal penangkapan dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel di wilayah Kecamatan Taman, dan Bantarbolang. Untuk itu tim bergerak dan mendapati adanya aktivitas perjudian di rumah pelaku," ucapnya.
Ditegaskan Kapolres Pemalang, pelaku yang ditangkap di Kecamatan Taman berinisial AP (56) yang merupakan residivis kasus togel, dan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).
"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.
“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com/Budi Susanto/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang dari Sepekan Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Togel