Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Mati, Eks Anggota DPRD Ini Ciut, Doni Mengaku Tulang Punggung Keluarga

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut Hukuman Mati, Eks Anggota DPRD Ini Ciut, Doni Mengaku Tulang Punggung Keluarga
Agung Dwipayana/Sriwijaya Post
Tiga dari enam orang yang diamankan BNN tiba di kantor BNNP Sumsel, Selasa (22/9/2020). Mereka adalah bagian kelompok Doni CS. 

Terdakwa perempuan minta keringanan

Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni, mantan anggota DPRD Palembang, memohon dibebaskan dari hukuman mati.

Seperti diketahui, Doni bersama Yati Surahman, Mulyadi, Ahmad Najmi Ermawan dan Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang karena terlibat atas kasus jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.

Sedangkan Joko Zulkarnain, suami Yati Surahman yang turut diamankan bersama mereka, hingga kini masih buron setelah berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terdakwa Yati terlibat kasus ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan beragendakan pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Supendi, desakan ekonomi yang melanda Yati dikarenakan suaminya sedang mengalami sakit.

Tak dijelaskan secara pasti sakit yang dialami terdakwa Joko Zulkarnain.

BERITA TERKAIT

Namun Supendi menjelaskan bahwa penyakit itu membuat Joko Zulkarnain tak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Supendi berharap seluruh kliennya dalam perkara ini bisa terbebas dari jeratan hukuman mati.

Sebab menurutnya, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.

Suami Kabur

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas