Wakil Ketua Komisi III DPR Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar
Ia juga meminta kepada Kepolisian, TNI, BNPT maupun BIN turut serta dalam mengusut tuntas kasus bom bunuh diri tersebut.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Hukum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang terjadi pada pukul 10.30 WITA di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) siang.
“Perbuatan ini sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Tidak ada agama manapun di dunia ini yang mehalal kan cara-cara seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (28/3/2021).
Ia juga meminta kepada Kepolisian, TNI, BNPT maupun BIN turut serta dalam mengusut tuntas kasus bom bunuh diri tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia ketika beribadah.
“Partai Golkar ingin agar aparat penegak hukum, baik TNI/Polri, BNPT maupun BIN utk mengusut tuntas kasus pengeboman di makasar ini, sampai ke akar-akarnya. Demikian juga dalam menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh masyarakan Indonesia dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” jelasnya.
Selain mengutuk keras kejadian tersebut, Adies Kadir mengatakan, harusnya aparat penegak hukum bisa memprediksi dan mencegah aksi bom bunuh diri agar hal serupa tidak terjadi kembali.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana prediksi dari pihak-pihak penegak hukum terkait? Kenapa bisa kecolongan lagi? Hal ini harus dapat di jelaskan dengan tuntas oleh aparat penegak hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia maupun Internasional,” ungkapnya.
Adies Kadir menambahkan, Partai Golkar juga berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang menjadi korban dari insiden tersebut.
“Keluarga besar Partai Golkar turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini dan juga atas meninggalnya korban bom Makassar ini,” tutupnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.