Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara

Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang.

Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.

Kini pelaku divonis 15 bulan penjara.

Pelaku yakni Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39).

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.

Diketahui, terdakwa Doni Syafi'i tega melakukan penipuan terhadap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) asal Badung dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan yang digelar secara daring, terdakwa pasrah menerima.

BERITA REKOMENDASI

"Saya menerima, pak hakim," ucap Doni pelan dari balik layar monitor, Selasa 30 Maret 2021.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Doni.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.


Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI

Baca juga: Gadis Ini 5 Tahun Tipu Orangtua, Ngaku Kuliah di Inggris dan Terungkap Gegara Kekepoan Warganet

Baca juga: Termakan Tipu Daya Pria Beristri, Wanita Kehilangan Motor hingga Perhiasan, Modus Diajak Belanja

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas