Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara

Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan. 

Apabila dalam jangka waktu 21 hari tidak berhasil melipat gandakan uang saksi korban," beber Jaksa Putu Windari Suli kala itu.

Tanggal 20 November 2020 terdakwa hanya menstransfer Rp 2,5 juta ke masing-masing rekening para saksi korban.

Kata terdakwa uang Rp 2,5 juta itu adalah hasil penggandaan.

Sementara sisa uang yang dijanjikan berlipatganda akan terdakwa bawa langsung ke rumah para saksi korban.

Namun pada kenyataannya uang yang ditransfer tersebut adalah uang dari saksi korban sendiri.

Semua uang saksi korban dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, bukan untuk dilipatgandakan.

Terdakwa membeli mobil Honda Civic warna putih seharga Rp 26 juta.

Berita Rekomendasi

Membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, Handphone seharga Rp 2 juta.

Membayar kontrakan rumah Rp 10 juta.

Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta.

Saksi Sutarmi merugi Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.

Sehingga total kerugian ketiga saksi adalah sebesar Rp 51.000.000 dikurangi masing-masing Rp 2,5 juta yang terdakwa transfer terlebih dahulu.

Berita terkait penipuan.

(Tribun Bali/ Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas