Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.
Editor: Miftah
Apabila dalam jangka waktu 21 hari tidak berhasil melipat gandakan uang saksi korban," beber Jaksa Putu Windari Suli kala itu.
Tanggal 20 November 2020 terdakwa hanya menstransfer Rp 2,5 juta ke masing-masing rekening para saksi korban.
Kata terdakwa uang Rp 2,5 juta itu adalah hasil penggandaan.
Sementara sisa uang yang dijanjikan berlipatganda akan terdakwa bawa langsung ke rumah para saksi korban.
Namun pada kenyataannya uang yang ditransfer tersebut adalah uang dari saksi korban sendiri.
Semua uang saksi korban dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, bukan untuk dilipatgandakan.
Terdakwa membeli mobil Honda Civic warna putih seharga Rp 26 juta.
Membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, Handphone seharga Rp 2 juta.
Membayar kontrakan rumah Rp 10 juta.
Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta.
Saksi Sutarmi merugi Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.
Sehingga total kerugian ketiga saksi adalah sebesar Rp 51.000.000 dikurangi masing-masing Rp 2,5 juta yang terdakwa transfer terlebih dahulu.
Berita terkait penipuan.
(Tribun Bali/ Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara