Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara

Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang.

Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.

Kini pelaku divonis 15 bulan penjara.

Pelaku yakni Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39).

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.

Diketahui, terdakwa Doni Syafi'i tega melakukan penipuan terhadap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) asal Badung dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan yang digelar secara daring, terdakwa pasrah menerima.

Berita Rekomendasi

"Saya menerima, pak hakim," ucap Doni pelan dari balik layar monitor, Selasa 30 Maret 2021.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Doni.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI

Baca juga: Gadis Ini 5 Tahun Tipu Orangtua, Ngaku Kuliah di Inggris dan Terungkap Gegara Kekepoan Warganet

Baca juga: Termakan Tipu Daya Pria Beristri, Wanita Kehilangan Motor hingga Perhiasan, Modus Diajak Belanja

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha.

Dalam surat dakwaan JPU diungkap aksi penipuan yang dilakukan terdakwa.

Awalnya saksi Ni Ketut Sudiarsini alias Ibu Ketut telah kenal terlebih dahulu dengan terdakwa, karena kerap bertemu di acara tirta yatra.

Kemudian sekitar bulan September 2020, Sudiarsini bersama dengan saksi Ni Made Sutarmi dan saksi Nyoman Sukanasih berkumpul di rumah Ibu jero.

Saat itu para saksi korban bertemu dengan terdakwa.

Di sana lah terdakwa mulai beraksi meyakinkan para korban dan mengatakan.

Jika dirinya punya ilmu spiritual menggandakan uang.

Ilmu itu diperolehnya di daerah Blambangan, Jawa Timur.

Mendengar bualan itu, para saksi korban percaya dan yakin dengan ucapan terdakwa.

Para saksi korban pun sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa untuk digandakan.

Saksi Sudiarsini menyerahkan uang Rp 15 juta dan dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 600 juta.

Saksi Sutarmi menyerahkan Rp 31 juta dijanjikan berlipat menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan Sukanasih menyerahkan uang Rp 12,5 juta dan dijanjikan berlipat menjadi Rp 400 juta.

"Terdakwa berjanji akan menstransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban, tanggal 20 November 2020.

Terdakwa juga berjanji akan mengembalikan semua uang milik saksi korban secara utuh.

Apabila dalam jangka waktu 21 hari tidak berhasil melipat gandakan uang saksi korban," beber Jaksa Putu Windari Suli kala itu.

Tanggal 20 November 2020 terdakwa hanya menstransfer Rp 2,5 juta ke masing-masing rekening para saksi korban.

Kata terdakwa uang Rp 2,5 juta itu adalah hasil penggandaan.

Sementara sisa uang yang dijanjikan berlipatganda akan terdakwa bawa langsung ke rumah para saksi korban.

Namun pada kenyataannya uang yang ditransfer tersebut adalah uang dari saksi korban sendiri.

Semua uang saksi korban dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, bukan untuk dilipatgandakan.

Terdakwa membeli mobil Honda Civic warna putih seharga Rp 26 juta.

Membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, Handphone seharga Rp 2 juta.

Membayar kontrakan rumah Rp 10 juta.

Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta.

Saksi Sutarmi merugi Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta.

Sehingga total kerugian ketiga saksi adalah sebesar Rp 51.000.000 dikurangi masing-masing Rp 2,5 juta yang terdakwa transfer terlebih dahulu.

Berita terkait penipuan.

(Tribun Bali/ Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 3 IRT di Bali, Doni Syafi'i Diganjar 15 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas