Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Lecehkan Anaknya Usia 8 Tahun di Kandang Ayam

Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sebulan Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Lecehkan Anaknya Usia 8 Tahun di Kandang Ayam
Net
Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

Ia berusaha maraih tangan korban dan berhasil, kemudian tangan nakal tersangka mulai liar hingga ke bagian dada korban. Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Kusiyanto mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu karena sedang ada problem dengan istri. Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah dari sang istri.

"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi. Masalah itu kemudian sampai sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan rohani tersangka. Sebulan tidak pernah mau melayani saya," katanya.

Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak dibawah umur jadi sasaran.

Baca juga: Pergoki 2 ABG Berbuat Asusila, Kakek Ini Malah Ikut Rudapaksa Korban, Ancam Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Usai Dilindas Truk, Pemandu Lagu di Malang Bukannya Ditolong, Malah Diseret Lalu Dirudapaksa

Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun. Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak dibawah umur.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.

Berita lain terkait kasus pelecehan

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sebulan Tak Dijatah Istri, Bapak Satu Anak di Lamongan Ini Nodai Anak Dibawah Umur di Kandang Ayam


Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas