Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar
Seorang gadis 19 tahun dirudapaksa teman prianya yang sedang bertamu. Pelaku mengajak korban ke kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Editor: Miftah
![Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 19 tahun dirudapaksa teman prianya yang sedang bertamu.
Pelaku mengajak korban ke kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (7/3/2021) siang.
Akibatnya, gadis berinisial DYA itupun trauma dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA. Hubungan keduanya hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Seorang Gadis Tunarungu Dirudapaksa Hansip di Pemakaman, Korban Diduga Dicekoki Pil Perangsang
Baca juga: Kakek 60 Tahun Nekat Cabuli 6 Siswi SD di Kamar Salat Rumah, Aksi Pelaku Pernah Kepergok Istri
Baca juga: Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku. Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Berita terkait rudapaksa.
(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu