Gadis Ini Lemas Tak Berdaya saat Dinodai Teman Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Korban
Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis berinisial DYA. Perempuan berumur 19 tahun itu dinodai temannya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis berinisial DYA.
Perempuan berumur 19 tahun itu dinodai temannya sendiri.
Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.
Akibatnya DYA mengalami trauma dan melapor ke polisi.
Baca juga: Lihat Teman Diciduk Polisi di TV, Kakek Terlibat Kasus Rudapaksa Cucunya Serahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, pelecehan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan keduanya hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu
(Tribun-medan.com/Alija Magribi)