Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan menimpa anak bernama Bunga (bukan yang sebenarnya).
Diketahui pelaku adalah orang dekat korban sendiri, yakni pamannya yang berinisial DP.
Ia tega melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.
Baca juga: Seorang Satpam Klinik Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Sedang Jaga Ibunya, Pelaku Kini Dipecat
Ia dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.
Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.
Baca juga: Seorang Petani Rudapaksa Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur, Dilaporkan Korban dan Istrinya
Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh.
Ayah kandung dibebaskan
Pada persidangan selanjutnya dalam hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap Bunga, anak kandung dari terdakwa MA.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho segera setelah putusan tersebut diucapkan hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan.
Begitupun, hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Pergoki 2 ABG Berbuat Asusila, Kakek Ini Malah Ikut Rudapaksa Korban, Ancam Pakai Senjata Tajam
Terdakwa MA, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sebagaimana yang dilakukan DP, paman korban.
Sehingga majelis hakim dalam petimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan semua unsur dari Pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak terpenuhi.
Oleh karenanya, terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH, MKn mengajukan upaya hukum kasasi.
Ketua majelis hakim M Redha Valevi MH yang ditanyai Serambinews.com mengapa akhirnya membebaskan terdakwa MA?
M Redha Valevi MH mengatakan, dalam persidangan korban Bunga sudah menarik pengakuannya bahwa ia tidak pernah diperkosa oleh ayahnya.
Tapi sangat yakin bahwa ia diperkosa oleh DP yang merupakan abang kandung dari ayahnya.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Semak-semak, Diduga Dirudapaksa sebelum Dibunuh
Pria lajang ini sebelumnya bekerja di Malaysia.
Saat pandemi melanda Malaysia, ia pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di sebuah desa di Aceh Besar.
Saat MA tak di rumah, DP merudapaksa ponakannya itu beberapa kali.
Sebagaimana diketahui, kedua perkara ini menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar.
Karena kasus tersebut tergolong inses (hubungan sedarah). Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar rudapaksa itu terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
(Serambinews.com/Yarmen Dinamika)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.