Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Media Online di Pantura Raup Rp 1 Miliar Penipuan Pengadaan Mobil Siaga

Satu unit mobil siaga, ia tawarkan ke desa-desa dengan harga di bawah harga dealer yaitu Rp 204,5 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Media Online di Pantura Raup Rp 1 Miliar Penipuan Pengadaan Mobil Siaga
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jateng  Indra Dwi Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Heri Hermawan (37)  ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

Warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah telah melakukan penipuan pengadaan mobil siaga di 16 desa yang tersebar di 6 kabupaten yang ada di Jawa Tengah.

Enam kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kudus.

Tersangka ditangkap polisi, saat berada di tempat persembunyiannya yang ada di di Kampung Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan.

Heri tersangka penipuan pengadaan mobil siaga desa mengatakan, saat menjalankan modus tipu-tipunya ia memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pemilik media online di Pantura.

"Saya memang punya media online.

Baca juga: Okupansi Hotel Bakal Tertekan, Maksimal 50 Persen Saat Libur Lebaran

Berita Rekomendasi

Sebagai pemilik media juga saya menekan kepada pemdes untuk melancarkan modusnya tersebut.

Total ada 16 desa di Jawa Tengah," kata tersangka Heri kepada Tribunjateng.com, saat press release di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (31/3/2021) siang.

Heri mengaku dengan mudah megelabuhi belasan desa terkait pengadaan mobil siaga.

Satu unit mobil siaga, ia tawarkan ke desa-desa dengan harga di bawah harga dealer yaitu Rp 204,5 juta.

"Mobil sudah saya pesan ke dealer, pemerintah desa sudah melunasi semua pembayarannya namun, kitanya yang belum lunas dealer."

"Uang dari pembayaran desa sekitar Rp 1 Miliar, saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membuat PT," ucapnya.

Baca juga: Netizen Soroti Desain Istana Ibu Kota Negara Baru, Kok Mirip Panggung DWP?

Ia menambahkan, aksinya ini sudah dilakukan hampir satu tahun ini.

"Saya sudah masuk penjara dua kali di Pemalang kasus penipuan dan pencurian kayu," tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan salah satu desa di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan yang menggunakan jasa Heri untuk pengadaan mobil siaga desa.

"Awalnya tersangka menawarkan mobil siaga kepada korban, namun setelah dibayar mobil siaga desa tersebut tidak dikirim," kata AKP Akhwan Nadzirin Kasat Reskrim Polres Pekalongan.

Hasil dari pemeriksaan, ternyata ada 16 desa di Kabupaten yang ada di Jawa Tengah yang menjadi korbannya.

"Modusnya itu, pelaku menggunakan Media dan PT nya, menawarkan mobil siaga ke desa-sesa dengan harga di bawah standar dealer," imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim, dari 16 desa tersebut, sebagian besar mobil tidak datang.

Kalaupun, mobil siaga desa datang kelengkapan surat-surat mobil tersebut tidak ada.

"Kalau mobilnya datang, surat-surat kendaraan baik STNK dan BPKB tidak ada.

Jadi mobil tersebut alias bodong.

"Padahal pihak desa sudah melunasi pembayaran ke tersangka, tapi tidak dibayarkan sepenuhnya ke dealer," ujarnya.

AKP Akhwan menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemilik Media Online di Pantura Dapat Duit Rp 1 Miliar, Caranya Menipu 16 Desa

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas