Tiba-tiba Masuk Kamar, Seorang Pria Lakukan Tindakan Asusila pada Tetangganya yang Sedang Tidur
Seorang pria tiba-tiba masuk kamar tetangganya. Pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya yang tengah tertidur.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria tiba-tiba masuk kamar tetangganya.
Pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya yang tengah tertidur.
Teriakan korban akhirnya membuat pelaku kabur.
Entah pengaruh apa merasuki NS, pria yang berusia 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara, tetiba masuk ke dalam kamar rumah korban sebut saja "Bunga" 29 (bukan muhrimnya) tetangganya yang sedang tertidur.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.
“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.
Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Nekat Cabuli 6 Siswi SD di Kamar Salat Rumah, Aksi Pelaku Pernah Kepergok Istri
Baca juga: Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi
Baca juga: Pria Cabuli Bocah 8 Tahun di Rumah Mertua dan Kandang Ayam, Ngaku Sudah Sebulan Tak Dilayani Istri
Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.
Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.
Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.
“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.
Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.
Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Berita terkait pencabulan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masuk ke Kamar, Pria di Lampung Utara Lakukan Tindak Asusila Kepada Tetangganya yang Sedang Tertidur