Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penangkapan 2 Youtuber, Sebarkan Hoaks Korban Kilang Balongan, Kini Terancam Bui 6 Tahun

Polres Indramayu berhasil menciduk 2 Youtuber yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan 2 Youtuber, Sebarkan Hoaks Korban Kilang Balongan, Kini Terancam Bui 6 Tahun
Kolase Tribunnews: Pennington Country Sheriff's Office dan Tribunjabar/Handika Rahman
Ilustrasi penjara (kiri) dan 2 Youtuber ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Indramayu berhasil menciduk 2 Youtuber yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Dua Youtuber itu adalah laki-laki berinisial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.

SH dan BS harus rela berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyebarkan hoaks pencurian di rumah warga korban kebakaran kilang minyak pertamina di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Baca juga: Kosim Menderita Luka Bakar Hingga 70 Persen, Terkena Kobaran Api Kebakaran di Kilang Balongan

Baca juga: Warga Terdampak Ledakan Kilang Minyak Balongan Mulai Dapat Bantuan

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.

Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.

BERITA TERKAIT

Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.

"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.

Youtuber asal Kabupaten Indramayu saat diamankan polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam
Youtuber asal Kabupaten Indramayu saat diamankan polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.

Dua Youtuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.

Atas perbuatannya, dua Youtuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas