Berawal Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Dirudapaksa di Rumah Kosong Lalu Dipaksa Foto Tanpa Busana
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial JK.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial JK.
Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah berhubungan badan, korban juga dipaksa foto tanpa busana.
Foto tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku setelah korban menolak berhubungan badan lagi.
Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui WhatsApp.
Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara
Baca juga: Perempuan 20 Tahun Dirudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Berawal saat Korban Main ke Rumah Pelaku
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.
Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dirumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku.
Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban terpaksa rela dirudapaksa pelaku.
Pasca merudapaksa korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Dirumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali merudapaksa korban. Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.
Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap di foto tanpa busana.
Baca juga: Diduga Dilecehkan, Siswi di Jeneponto Laporkan Kepala Sekolahnya Sendiri ke Polisi
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.
Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan tanpa busana menggunakan handphone pelaku.
Setelah difoto tanpa busana, korban langsung di antar pulang ke rumah korban. Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.
Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke teman-teman korban.
Korban tetap menolak. Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto tanpa busana korban ke teman-teman korban.
Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Buser bekuk pelaku
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.
Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo warna viru hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam silver milik pelaku.
Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Seorang Gadis Tunarungu Dirudapaksa Hansip di Pemakaman, Korban Diduga Dicekoki Pil Perangsang
Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah. Polisi pun langsung menangkap pelaku. Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Berita lain terkait kasus rudapaksa
(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta Gadis SMA Kota Kupang Diduga Dicabuli JK, Foto Tanpa Busana Hingga Diancam di Rumah Kosong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.