Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epan Menangis, Cium Kaki & Tangan Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Sekar: Hati Saya Benar-benar Sakit

Seorang driver taksi online bernama Epan Tarnandi menangis sambil mencium kaki dan tangan sang istri, Sekar.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Epan Menangis, Cium Kaki & Tangan Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Sekar: Hati Saya Benar-benar Sakit
IMCNews.ID
Seorang driver taksi online bernama Epan Tarnandi menangis sambil mencium kaki dan tangan sang istri, Sekar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver taksi online bernama Epan Tarnandi menangis sambil mencium kaki dan tangan sang istri, Sekar.

Diketahui, Epan sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. Namun ternyata, ia pergi bersama selingkuhannya.

Ia pun meminta maaf kepada istrinya lantaran sudah berselingkuh.

Namun Sekar telah menutup pintu maafnya. Wanita 25 tahun terlanjur merasakan sakit hati diselingkuhi suaminya.

Apalagi belum hilang sakitnya usai melahirkan anak kedua, namun dirinya harus merasakan kenyataan pahit, sang suami main serong di belakangnya.

"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar, Jumat (2/4/2021) saat dihubungi Sripoku.com.

Baca juga: Istri Lapor Polisi karena Khawatir Suami Tak Pulang, Epan Malah Jalan-jalan dengan Selingkuhan

Baca juga: Suami Sakit, Seorang ASN Selingkuh dengan Lebih dari 1 Pria, Pangkat Turun dan Tak Dapat Tunjangan

Sekar Hasri resmi melaporkan Epan Tarnando ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (1/4/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Laporan yang dibuat Sekar pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor Laporan Kepolisian : STTLP/324/IV/2021/SPKT.

Laporan tersebut dibuat buntut dari terbongkarnya perselingkuhan Epan dengan Melisa. Sekar melaporkan Epan atas kasus perzinaan.

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Pengakuan Selingkuhan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas