Seorang Petani Bakar Bendera Merah Putih, Aksinya Direkam Lalu Diunggah di FB, Pelaku Ditangkap
Seorang petani diduga membakar bendera merah putih. Pelaku didug ajuga merekam aksinya tersebut lalu mengunggahnya di Facebook.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani diduga membakar bendera merah putih.
Pelaku diduga juga merekam aksinya tersebut lalu mengunggahnya di Facebook.
Polres Lampung Timur mengamankan seorang petani karena diduga membakar bendera Merah Putih, Kamis (1/4/2021).
Pria tersebut berinisial SN (29), warga Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku SN, yang melakukan pembakaran bendera, saat ini sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/4/2021).
Faria menjelaskan, SN diduga membakar bendera Merah Putih sembari merekamnya, Selasa (30/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Rekaman video tersebut kemudian diunggahnya ke media sosial Facebook pada pukul 18.09 WIB.
SN membakar bendera Merah Putih milik orang tuanya di halaman rumahnya dengan menggunakan premium yang dibeli dari sebuah warung.
Setelah mendapat laporan, polisi mengamankan SN tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Temuan Polisi Terkait Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Amplop hingga Unggah Bendera ISIS di Instagram
Baca juga: Detik-detik ZA Serang Mabes Polri: Posting Bendera ISIS, Tulis Wasiat, Hingga Lesatkan 6 Tembakan
Baca juga: Pelaku Penyerangan Mabes Polri Miliki Instagram, Isinya Ada Bendera ISIS dan Tulisan Soal Jihad
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah botol berisi sisa premium dan sebuah plastik bening berisi sisa premium.
Barang bukti lain yang diamankan yakni abu sisa bendera Merah Putih, kayu penyulut api yang telah terbakar, serta ponsel Samsung Galaxy Grand Prime Plus.
SN akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
AKP Faria Arista mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Berita seputar Lampung Timur.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Petani di Lampung Timur Rekam Aksi Bakar Bendera Merah Putih lalu Diunggah ke Facebook