Oknum ASN Tipu 24 Orang dengan Total Kerugian Rp 569 Juta, Modus Jadikan Tenaga Honorer
Seorang oknum ASN lakukan penipuan modus jadikan tenaga honorer. Sudah ada 24 korban dengan total kerugian Rp 569 juta.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang oknum ASN lakukan penipuan modus jadikan tenaga honorer.
Sudah ada 24 korban dengan total kerugian Rp 569 juta.
Pelaku yakni Nona Lestari (36) warga Bandar Lampung
Oknum ASN di lingkup Dinas Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari salah satu korbannya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).
"Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," kata Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Djoni menjelaskan uang yang diminta tersangka bervariasi.
Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.
Baca juga: Viral Foto Kakek Penjual Tempe Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 20 Ribu Dibawa Kabur Orang
Baca juga: Eks Kasat Lantas Polres Metro Depok Kehilangan Rp500 Juta, Jadi Korban Dugaan Penipuan Asuransi
Selain menjanjikan korbannya bisa menjadi tenaga honorer, tersangka juga menipu salah satu oknum ASN.
Menurut Djoni, ASN yang menjadi korban terperdaya janji manis tersangka Nona.
Pasalnya, Nona juga menjanjikan korban bisa menaikkan jabatan.
"Satu lagi korban merupakan ASN, tersangka menjanjikan bisa menaikan jabatan eselon," kata Djoni.
Berbeda dengan janji masuk tenaga honorer, ASN yang menjadi korban justru diminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp 124 juta.
"Semua yang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir, digunakan untuk keperluan pribadi," kata Djoni.
Djoni menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mengenai dugaan modus tersangka mencatut nama pejabat agar korbannya percaya.
Sampai sejauh ini, Djoni menyebut pelaku melancarkan aksi tipu-tipu tersebut seorang diri.
"Masih kita dalami lagi, mengenai dugaan pelaku lainnya," kata Djoni.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank.
"Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Djoni.
Sementara Nona Lestari yang dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus di Mapolresta enggan memberikan keterangan.
Perempuan berambut panjang ini hanya merunduk saat wartawan mencecar dirinya dengan sejumlah pertanyaan.
Berita terkait kasus penipuan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum ASN Diringkus Menipu Pengangkatan Tenaga Honorer di Dinas Provinsi Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.