Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Segel 2 Kamar di Sebuah Apartemen Kota Tangerang, Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Dua unit kamar di salah satu apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang

Editor: Sanusi
zoom-in Satpol PP Segel 2 Kamar di Sebuah Apartemen Kota Tangerang, Diduga Jadi Sarang Prostitusi
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua unit kamar di salah satu apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan karena dua kamar itu diduga dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal BN dan MW yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dugaan diperkuat atas ditemukannya beberapa bekas alat kontrasepsi di kedua kamar tersebut.

Begitu juga di ponsel keduanya ditemukan beberapa bukti transaksi yang menguatkan dugaan bisnis prostitusi ini.

Baca juga: Dipatuk Ular Kobra, Tangan Pria di Ciputat Melepuh Seperti Disiram Minyak Panas

"Kami mendapati dua terduga PSK dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana," ujar Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada wartakotalive.com, Jumat (2/4/2021).

Dia menjelaskan, kedua terduga PSK tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca juga: Istri Panik Suami Dikira Jadi Korban Kejahatan, Ternyata Suami Memadu Kasih dengan Pemandu Lagu

"Keduanya kami lakukan pendataan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh teman-teman yang ada di Dinsos," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penangkapan terduga PSK dan penyegalan kedua kamar yang disinyalir digunakan sebagai sarana prostitusi tersebut karena peran pengelola dan kemananan setempat.

Dia  berharap, penegakan peraturan daerah No 8 Tahun 2005 tentang pelacuran dapat lebih optimal dilaksanakan.

"Kami bekerja sama dengan security manajemen, jadi kami sama-sama berkomitmen antara Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan Perda No 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, tanpa ada dukungan dari pengelola apartemen, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan optimal.

Menurut dia, peran aktif dari seluruh masyarakat diharapkan dapat terus berkesinambungan.

"Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah," kata Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kamar Apartemen di Kota Tangerang Disegel, Diduga Dijadikan Sarana Prostitusi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas