Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tentang Penyu Indonesia
Dilansir oleh Profauna.net, website resmi PROFAUNA, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia.
Jenis penyu yang ada di Indonesia di antaranya:
- Penyu hijau (Chelonia mydas),
- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata),
- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea),
- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea),
Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas
- Penyu pipih (Natator depressus),
- Penyu tempayan (Caretta caretta).
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh
Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas
Penangkapan Penyu Dimanfaatkan untuk Diolah Daging dan Sisiknya
Rosek menuturkan ada beberapa pemanfaatan penyu, salah satunya dengan diambil dagingnya.