Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di sosial media.
Menurut Ketua PROFAUNA, Rosek Nursahid, pelaku penangkapan satwa yang dilindungi bisa dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
"Dari sudut pandang hukum, kalau semua jenis penyu itu sudah dilindungi. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, itu bahkan ada sanksi pidanaya," kata Rosek kepada Tribunnews.com, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: VIRAL Video Warga di Gunung Kidul Memancing Penyu, Pemerintah Diminta untuk Berikan Edukasi
Baca juga: VIRAL Video Penyu Dipancing Warga di Gunung Kidul: Penyu Sebesar Itu Harusnya Dilindungi
Lebih lanjut Rosek menjelaskan jika memancing, menangkap, membunuh penyu sebagai satwa yang dilindungi, sudah jelas melanggar peraturan perundangan.
Selain itu penangkapan penyu tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Diketahui sebelumnya, terdapat sebuah video viral di TikTok yang memperlihatkan beberapa warga tengah memancing penyu.
Pemancingan penyu terjadi di Pantai Watu Lawang, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @___eggs pada Sabtu (27/3/2021) dan mendapat banyak simpati dari masyarakat.
Baca juga: Viral Video Pemuda Siksa Satwa Langka Simpai, Ini Tanggapan BKSDA Sumbar
Baca juga: Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi
Masyarakat Masih Belum Beretika dalam Memperlakukan Satwa
Jika dilihat dari sudut pandang etika, Rosek menilai masih banyak masyarakat yang belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan satwa atau binatang.
"Kedua saya melihatnya dari sudut etika, etika terkait kesadaran serta edukasi."
"Artinya ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan terhadap satwa atau binatang."
"Sehingga perlakuan dia memancing sampai kemudian diunggah di media sosial dan jadi viral itu menunjukkan jelas jika kesadaran etikanya masih sangat rendah," jelasnya.
Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
Baca juga: KLHK Tangkap 4 Pemburu di Taman Nasional Way Kambas Lampung, Sita Satwa Liar dan Senjata Api Rakitan