Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
http://www.profauna.net/ (Website resmi Organisasi PROFAUNA)
Ilustrasi gambar penyu. PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos. 

TRIBUNNEWS.COM - PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di sosial media.

Menurut Ketua PROFAUNA, Rosek Nursahid, pelaku penangkapan satwa yang dilindungi bisa dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.

Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Dari sudut pandang hukum, kalau semua jenis penyu itu sudah dilindungi. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, itu bahkan ada sanksi pidanaya," kata Rosek kepada Tribunnews.com, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: VIRAL Video Warga di Gunung Kidul Memancing Penyu, Pemerintah Diminta untuk Berikan Edukasi

Baca juga: VIRAL Video Penyu Dipancing Warga di Gunung Kidul: Penyu Sebesar Itu Harusnya Dilindungi

Lebih lanjut Rosek menjelaskan jika memancing, menangkap, membunuh penyu sebagai satwa yang dilindungi, sudah jelas melanggar peraturan perundangan.

Selain itu penangkapan penyu tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

Diketahui sebelumnya, terdapat sebuah video viral di TikTok yang memperlihatkan beberapa warga tengah memancing penyu.

Berita Rekomendasi

Pemancingan penyu terjadi di Pantai Watu Lawang, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @___eggs pada Sabtu (27/3/2021) dan mendapat banyak simpati dari masyarakat.

Baca juga: Viral Video Pemuda Siksa Satwa Langka Simpai, Ini Tanggapan BKSDA Sumbar

Baca juga: Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi

Masyarakat Masih Belum Beretika dalam Memperlakukan Satwa

Jika dilihat dari sudut pandang etika, Rosek menilai masih banyak masyarakat yang belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan satwa atau binatang.

"Kedua saya melihatnya dari sudut etika, etika terkait kesadaran serta edukasi."


"Artinya ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan terhadap satwa atau binatang."

"Sehingga perlakuan dia memancing sampai kemudian diunggah di media sosial dan jadi viral itu menunjukkan jelas jika kesadaran etikanya masih sangat rendah," jelasnya.

Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye

Baca juga: KLHK Tangkap 4 Pemburu di Taman Nasional Way Kambas Lampung, Sita Satwa Liar dan Senjata Api Rakitan

Tentang Penyu Indonesia

Dilansir oleh Profauna.net, website resmi PROFAUNA, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia.

Jenis penyu yang ada di Indonesia di antaranya:

- Penyu hijau (Chelonia mydas),

- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata),

- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea),

- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea),

Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas

- Penyu pipih (Natator depressus),

- Penyu tempayan (Caretta caretta).

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh

Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas

Penangkapan Penyu Dimanfaatkan untuk Diolah Daging dan Sisiknya

Rosek menuturkan ada beberapa pemanfaatan penyu, salah satunya dengan diambil dagingnya.

Pengambilan daging penyu ini biasanya menggunakan jenis penyu hijau.

"Itu ada beberapa pemanfaatan penyu, satu diambil dagingnya, terutama penyu hijau. Diambil dagingnya untuk dikonsumsi, diolah menjadi sate, menjadi masakan-masakan yang lain," tutur Rosek.

Untuk kisaran harga, biasanya daging penyu tidak dinilai per kilogram, tapi per ekor penyu.

Baca juga: Tangkap Penjual Satwa Langka, Polda Metro Ungkap Modus Tersangka

Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh

Harga per ekor penyu yakni di antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Selain diambil dagingnya, penyu juga dimanfaatkan untuk diambil sisiknya.

Sisik penyu biasanya diolah menjadi perhiasan seperti kalung atau gelang.

Harga perhiasan dari sisik penyu ini juga bervariasi, tergantung pada hasil kerajinan dalam bentuk apa.

"Misal dalam bentuk cincin, itu kisarannya tidak terlalu mahal. Misalnya antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Tapi kalau nanti sudah dalam bentuk kalung, gelang itu bisa ratusan ribu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas