Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ibu Jajakan Putrinya Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang di Majalengka, Anaknya yang Minta

Kepolisia membongkar kasus prostitusi online yang dijalankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA di Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Ibu Jajakan Putrinya Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang di Majalengka, Anaknya yang Minta
Tribunjabar.id/Eky Yulianto
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. 

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

Baca juga: Ibu Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang di Majalengka, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar

"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.

Tarif Rp 400 Ribu

Berita Rekomendasi

Pelaku mematok tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

Baca juga: Bencana Pergerakan Tanah Ancam Kabupaten Majalengka, Levelnya Cukup Tinggi

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (Tribuncirebon.com/  Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Frustrasi 2 Kali Gagal Nikah, Wanita Ini Tak Kuat Menahan Libido, Minta Sang Ibu Menjualnya ke Pria

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas