Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Cs Tetap Divonis Hukuman Mati

Zuraida Hanum adalah otak pembunuh suami sendiri yaitu Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Cs Tetap Divonis Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum 

TRIBUNNEWS.COM -- Zuraida Hanum lagi-lagi harus kecewa dengan usahanya untuk mendapatkaan keringanan dari hukuman mati.

Kasasi wanita ini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, vonis hukuman mati tetap berlaku bagi wanita itu.

Zuraida Hanum adalah otak pembunuh suami sendiri yaitu Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Nasib Pilu Zuraida Hanum setelah Divonis Hukuman Mati, Kini Malah Kehilangan Hak Asuh Anak

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Berita Rekomendasi

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Baca juga: Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas