Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Cs Tetap Divonis Hukuman Mati

Zuraida Hanum adalah otak pembunuh suami sendiri yaitu Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Cs Tetap Divonis Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum 

Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Berita Rekomendasi

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas