Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu, Terungkap Berkat Informasi Warga

Dengan berhasil digagalkannya peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu tersebut maka lebih dari 5600 jiwa masyarakat kota Prabumulih berhasil selamat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu, Terungkap Berkat Informasi Warga
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH mewawancara tersangka pembawa 1 kg sabu Adhan Akbar dalam press realise di Mapolres Prabumulih, Senin (5/4/2021). 

Satu kilogram sabu diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan. Turut diamankan uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Ada Korban Tewas saat Bentrokan di Cipinang, Wali Kota Duga Tawuran Jadi Kedok Transaksi Narkoba

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi dalam press realise mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.

"Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan," ungkap Kapolres dalam press realise, Senin (5/4/2021).

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.

"Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba.

Baca juga: Kominfo Bantu Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Kelompok Milenial

"Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih.

"Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi ke bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih," ungkapnya.

Adhan Akbar menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y namun tiba-tiba digerebek perugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih.

"Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp 15 juta dari mengantar sabu itu," katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di pasar Jakabaring Palembang. 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas