Detik-detik Bahar Bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Diungkap Jaksa, Koban Sempat Diseret
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penganiyaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Namun di perjalanan, jalanan macet.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah.
Baca juga: Bahar Bin Smith Protes Kasusnya Sudah Damai Tapi Tetap Disidang
Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),"kata dia.
Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.
Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.
Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smit Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja