Dua Kali Menjanda, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 400 Ribu
Seorang perempuan minta ibunya untuk mencarikan pria hidung belang. Hal itu dilakukan lantaran ia frustasi sudah dua kali menjanda.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribuncirebon, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan minta ibunya untuk mencarikan pria hidung belang.
Hal itu dilakukan lantaran ia frustasi sudah dua kali menjanda.
Sang ibu kemudian memasang tarif Rp 400 ribu untuk menawarkan anaknya ke pria hidung belang.
Kasus ibu jual anak kandung di Majalengka menguak fakta baru.
Ternyata kasus perdagangan orang itu dilakukan atas permintaan sang korban.
Prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.
TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).
Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.
Baca juga: Ibu Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang di Majalengka, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.
Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.
Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Siapkan Kamar Khusus di Rumah, Pasang Tarif Rp 400 Ribu
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Berita terkait kasus prostitusi
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah 2 Kali Menjanda dan Ingin Penuhi Kebutuhan Biologis, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pelanggan