Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekor! Sehari Pengadilan di Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa, Berikut Beritanya

Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rekor! Sehari Pengadilan di Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa, Berikut Beritanya
istimewa
13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebanyak 13 orang terdakwa kasus narkoba di Sukabumi, Jawa Barat divonis hukuman mati.

Ke-13 terdakwa ini divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).

Ini menjadi rekor pengadilan tersebut dalam sehari memvonis mati 13 orang terdakwa.

Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.

Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.

Barang buktinya pun lebih dari 400 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Barang Bukti 11 Kg Sabu Hilang di Surabaya, IPW Desak Mabes Polri Bentuk Tim Khusus untuk Mengusut

BERITA TERKAIT

Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.

"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai.

Baca juga: Cerita Janda Muda di Blitar Jual Sabu dengan Layanan Plus-plus, Bingung Hidupi Tiga Anaknya

Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang warga negara asing (WNA).

"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya.

Baca juga: Pasutri di OKU Timur Beli Sabu Rp 11,5 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam si Istri

Ini Peran Para Terdakwa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas