Rekor! Sehari Pengadilan di Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa, Berikut Beritanya
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebanyak 13 orang terdakwa kasus narkoba di Sukabumi, Jawa Barat divonis hukuman mati.
Ke-13 terdakwa ini divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).
Ini menjadi rekor pengadilan tersebut dalam sehari memvonis mati 13 orang terdakwa.
Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.
Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.
Barang buktinya pun lebih dari 400 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Barang Bukti 11 Kg Sabu Hilang di Surabaya, IPW Desak Mabes Polri Bentuk Tim Khusus untuk Mengusut
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai.
Baca juga: Cerita Janda Muda di Blitar Jual Sabu dengan Layanan Plus-plus, Bingung Hidupi Tiga Anaknya
Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang warga negara asing (WNA).
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya.
Baca juga: Pasutri di OKU Timur Beli Sabu Rp 11,5 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam si Istri
Ini Peran Para Terdakwa