Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekor! Sehari Pengadilan di Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa, Berikut Beritanya

Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rekor! Sehari Pengadilan di Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa, Berikut Beritanya
istimewa
13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual 

Zulqarnain menambahkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.

Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.

Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dalam
Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.

"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Jenguk Anaknya di Lapas, Seorang Ibu Bawa Gorengan Tahu Berisi Paket Sabu, Ternyata Titipan

Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator.

Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.

BERITA TERKAIT

"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika.

Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas