Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Bibir Anak Gadisnya Hampir Dicium Tukang Pijat Keliling, Orangtua Korban Lapor Polisi

Pria berinisial AD (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian. AD diringkus polisi lantaran melakukan aksi pelecehan terhadap gadis.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Terima Bibir Anak Gadisnya Hampir Dicium Tukang Pijat Keliling, Orangtua Korban Lapor Polisi
Tribun Jabar/Ferri AM
Polres Cianjur melakukan konpfrensi pers kasus pelecehan yang dilakukan seorang tukang pijat keliling. 

Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku.

Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.

AD akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya

(Tribunjabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya terkait kasus pelecehan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas