Terungkap Motif Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun Ini Ingin Curi Motor 2 Korbannya
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Belakangan diketahui, pelaku yang merupakan pemuda berumur 21 tahun, NAF tega menghabisi dua wanita karena ingin memiliki motor korbannya.
NAF sebelumnya membunuh dua wanita dalam kurun waktu 11 hari.
Motif ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Wanita Muda Dicekoki Minuman Bersoda dan Obat Flu
"Motor milik kedua korban diambil oleh tersangka. Pertama motor milik DSD (21) dijual di wilayah Magelang dan masih dalam pencarian."
"Sementara motor milik TS (21) dititipkan di parkiran Stasiun Wates dan sudah diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Selasa (6/4/2021).
Adapun cara tersangka menghabisi nyawa kedua korban melalui minuman bersoda yang diberi 3,5 tablet obat sakit kepala.
Setelah korban mengonsumsi minuman tersebut memberikan efek samping yang membuat korban kejang-kejang dan tak berdaya.
"Di saat itu juga kepala korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan matinya korban dengan luka memar dan pendarahan pada bilik otak kepala sisi belakang sehingga menyebabkan penekanan pusat pernapasan dan mati lemas (asfiksia)," ucapnya.
Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, DSD merupakan warga Gadingan, Kapanewon Wates yang dibunuh oleh NAF pada 23 Maret 2021 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Sermo.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Berantai di Bogor, Hasil Visum Ungkap Ada Sperma di Kemaluan Korban Janda
Kemudian mayatnya ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB oleh warga yang sedang mencari rumput.
Sedangkan TS, warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih yang dibunuh pada 2 April 2021 malam di Dermaga Wisata Glagah.
Atas kasus itu, polisi sementara menerapkan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Namun apabila terdapat unsur perencanaan akan diterapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Motif Pembunuhan Dua Wanita Muda di Kulon Progo, Tersangka Ingin Kuasai Harta Korban
(Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri)