Mami BY Awalnya Tawari Pelajar SMA jadi Pemandu Lagu Lalu Dijajakan, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Wanita 40 tahun ditangkap setelah terlibat dalam prostitusi berperan sebagai muncikari. Ia awalnya menawari anak-anak untuk menjadi pemandu lagu.

TRIBUNNEWS.COM- Wanita 40 tahun berinisial mami BY ditangkap setelah terlibat dalam prostitusi berperan sebagai muncikari.
Ia awalnya menawari anak-anak yang masih berstatus pelajar untuk menjadi pemandu lagu.
Pelaku lalu menjajakan bocah-bocah tersebut dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Siasat licik mami BY (inisial), tersangka muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi online terungkap.
Perempuan berusia 40 tahun yang berasal dari Kanigoro, Kabupaten Blitar ini menjerat para anak dibawah umur yang rata-rata pelajar SMA dengan berbagai iming-iming.
Hal ini terungkap setelah mami BY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Di hadapan wartawan yang mewawancarai saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021), BY mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.
"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY.
Berikut siasat licik mami BY hingga akhirnya tertangkap:
1. Ditawari jadi pemandu lagu