Mami BY Awalnya Tawari Pelajar SMA jadi Pemandu Lagu Lalu Dijajakan, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Wanita 40 tahun ditangkap setelah terlibat dalam prostitusi berperan sebagai muncikari. Ia awalnya menawari anak-anak untuk menjadi pemandu lagu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Wanita 40 tahun berinisial mami BY ditangkap setelah terlibat dalam prostitusi berperan sebagai muncikari.
Ia awalnya menawari anak-anak yang masih berstatus pelajar untuk menjadi pemandu lagu.
Pelaku lalu menjajakan bocah-bocah tersebut dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Siasat licik mami BY (inisial), tersangka muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi online terungkap.
Perempuan berusia 40 tahun yang berasal dari Kanigoro, Kabupaten Blitar ini menjerat para anak dibawah umur yang rata-rata pelajar SMA dengan berbagai iming-iming.
Hal ini terungkap setelah mami BY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Di hadapan wartawan yang mewawancarai saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021), BY mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.
"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY.
Berikut siasat licik mami BY hingga akhirnya tertangkap:
1. Ditawari jadi pemandu lagu
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan, awalnya anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar ini ditawari menjadi pemandu lagu.
Setelah mereka tertarik, mami BY lalu membelikan mereka ponsel, baju dan barang-barang lainnya.
Calon korban ini juga diiming-imingi sejumlah uang.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Baca juga: 11 ABG Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Digerebek Petugas, Tawarkan Jasa di MiChat
Baca juga: Jajakan Pelajar SMA Rp 300 Ribu, Layanan Mami BY di Blitar Bisa Antar PSK ke Rumah Pelanggan
Baca juga: Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat