Siswi SMP di Kendari Hamil 7 Bulan, Ternyata Ulah Ayah Tiri, Sudah Dinodai Sejak Kelas 5 SD
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui korbannya adalah seorang siswi kelas 1 SMP di kota tersebut.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya berinisial S.
Mirisnya lagi, pria 40 tahun itu menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat perbuatan pelaku, kini korban hamil 7 bulan.
Baca juga: Kakek di Aceh Tega Setubuhi Cucunya saat Bermain di Pantai, Aksi Bejat Dilakukan dalam Air Laut
Ternyata, saat digauli, pelajar SMP itu selalu diancam ayah tirinya, agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Kata Mutmainah, pelaku saat melancarkan aksi bejatnya, ayah tiri selalu menodongkan pisau di leher korban.
"Diancam, ditodongkan pisau di lehernya sementara digauli," ujar Mutmainah.
Ia menambahkan, pelaku mengancam korban, jika berteriak, maka akan digerek.
"Karena takut, mau bagaimana lagi, korban pasrah," ujarnya lagi.
Mutmainah merupakan Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sultra.
Organisasi perempuan ini yang mengawal pelaporan kasus tersebut di Polres Kendari.
Sebelumnya, Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara, Mutmainah mengatakan, kondisi kehamilan korban pertama kali diketahui keluarga korban, pada Rabu (7/4/2021) siang.
"Jadi yang pertama mengetahui perbuatan itu adalah tantenya. Dia curiga ketika melihat korban memakai daster dan kelihatan gemuk," ujar Mutmainah lewat sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).