Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya
Sejumlah guru tampak hadir di sekolah yang berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Editor: Hendra Gunawan
Ia menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari para keluarga korban yang telah melaporkan kepada Komnas PA.
"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).
Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para pelaku.
"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini.
"Hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya.
Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I. Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).
Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Lagi proses lidik," cetusnya.
Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.
Dimana modusnya adalah saat pelajaran Bahasa Inggris, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.