Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ini Larang Warga Berpakaian Terbuka saat Bulan Puasa, Keluarkan SE Demi Jaga Kesucian Ramadan

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK melarang warganya berpakaian terbuka selama bulan puasa ramadan 1442 Hijriah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bupati Ini Larang Warga Berpakaian Terbuka saat Bulan Puasa, Keluarkan SE Demi Jaga Kesucian Ramadan
PEMKAB HSU
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK melarang warganya berpakaian terbuka selama bulan puasa ramadan 1442 Hijriah.

Poin aturan ini tertuang dalam Edaran (SE) Nomor 3 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021.

Sedangkan keberadaan SE ini untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Larangan berpakaian tidak sopan hanya satu dari sekian jumlah aturan lainnya.

Seperti Abdul Wahid secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan Pasar Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Dalam SE tersebut juga berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Banjarmasin Hari Ini 13 April 2021 atau 2 Ramadhan 1442 H

Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.

Berita Rekomendasi

Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.

Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya.

Dan, tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita

Sedangkan bagi para pedagang kue, lauk masak dan sejenisnya, tidak diperkenankan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 Wita.

Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 Wita.

Apabila membuka usaha, dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.

Adapun bagi yang tidak mematuhi edaran ini akan diberikan tindakan, baik berupa sanksi fisik sanksi sosial , ditertibkan, denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas