Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ini Larang Warga Berpakaian Terbuka saat Bulan Puasa, Keluarkan SE Demi Jaga Kesucian Ramadan

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK melarang warganya berpakaian terbuka selama bulan puasa ramadan 1442 Hijriah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bupati Ini Larang Warga Berpakaian Terbuka saat Bulan Puasa, Keluarkan SE Demi Jaga Kesucian Ramadan
PEMKAB HSU
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK. 

Penjelasan Kepala Satpol PP

Upaya penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan petugas gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan petugas gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (PEMKAB HSU)

Terkait SE ini, Kepala Satpol PP-PK Kabupaten HSU Jumadi, menegaskan, pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.

“Kami akan melakukan pengawasan secara keliling wilayah se Kabupaten Hulu Sungai Utara, baik oleh Pol PP, juga akan dilakukan oleh Polres, Kodim, Camat, Lurah, Kepala SKPD dan Kepala Desa masing-masing, secara terpadu maupun secara instansi masing masing,” uajrnya.

Selain itu, Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah. melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021.

Baca juga: Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya

Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja, para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.

Adanya larangan, membuat mengonsumsi, menjual, menyimpan, menyediakan, mengedarkan, menyediakan, sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya

Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, menjadi, menyediakan, menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual

Berita Rekomendasi

Dan, larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Surat Edaran tentang Ramadan, Warga Kabupaten HSU Dilarang Berpakaian Tak Sopan

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati)

Berita lainnya seputar Hulu Sungai Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas