Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya

Eko warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo kini tak berkutik setelah hakim memvonisnya dengan hukuman paling berat tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya
Adi Surya Samodra/Tribun Solo
Proses Pra Rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -- Eko Prasetyo, pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (12/4/2021).

Pria ini terbukti dengan keji membunuh Yulia (42) pengusaha asal Wonogiri yang sempat disebut-sebut sebagai kerabat Presiden Joko Widodo.

Usai membunuh dengan menggunakan linggis, Eko membakar jasad pengusaha wanita tersebut di dalam mobilnya.

Sementara harta benda korban sudah beralih ke tangan pelaku.

Baca juga: Detik-detik Hidayat Bunuh Eko Kurniawan di Kuburan China Delitua, Berawal Dari Mojok di Semak-semak

Eko warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo kini tak berkutik setelah hakim memvonisnya dengan hukuman paling berat tersebut.

Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Eko si pembunuh kejam asal Sukoharjo.

BERITA TERKAIT

1. Memiliki Sifat Keras

Eko merupakan warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari.

Selama ini dia dikenal memiliki sifat keras yang membuat hubungan dengan tetangga, anggota keluarga, dan para temannya menjadi kurang baik.

Bahkan pelaku pembunuhan dan pembakaran pengusaha sandal asal Wonogiri tersebut tak segan-segan melempar ancaman.

Baca juga: Jasad Eko Membusuk di Kuburan Cina Delitua, Diduga Terlibat Cinta Sesama Jenis

"Dia orangnya keras. Orang tua tidak dikasih mau dibunuh. Terus kalau pas berkelahi dengan orang, ancamannya mau dibunuh," ungkap Ketua RT setempat, Darmanto kepada TribunSolo.com, Rabu (14/4/2021).

2. Pergaulan Semasa Kecil Kurang Baik

Sifat keras Eko diduga terbentuk akibat pergaulannya semasa kecil yang dirasa kurang baik.

Kebut-kebutan di jalan kampung menjadi satu hal yang biasa dilakukan terdakwa vonis mati tersebut semasa kecil.

"Perilakunya membuat masyarakat sini khawatir," ucap Darmanto.

"Anaknya agak nakal dan ambisinya tinggi," tambahnya.

Baca juga: Pria Bunuh Wanita Muda, Ceburkan Korban ke Waduk, Jengkel Tak Mau Diajak Hubungan Intim

Darmanto mengungkapkan warga masyarakat sempat khawatir apabila warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo divonis bebas.

Terlebih, bila ada perselisihan dengan Eko, keamanan dan kenyamanan kampung dikhawatirkan terusik.

"(Dulu) yang ditakuti Eko pulang. Nanti kalau ada perselisihan dengan teman atau tetangga itu yang mengkhawatirkan," ungkapnya.

3. Divonis Mati

Putusan vonis dalam kasus pembunuhan terhadap juragan sandal asal Solo, Yulia (42) telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Terdakwa, Eko Prasetyo (30) divonis hukuman mati.

Vonis mati untuk Eko diketok dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/4/2021) kemarin.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Saiman mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena melihat fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi nyawa Yulia.

Kesadisan Eko dilakukan mulai dari menghantamkan linggis kali pertama ke bagian kepala belakang korban.

Saat dalam kondisi sekarat, korban kemudian diseret ke dalam kandang ayam lalu meminta PIN ATM dan M-banking korban.

Korban mengiyakan.

Saat memberikan PIN ATM dan M-banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.

Korban kemudian dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu diseret ke dalam mobil milik pelaku dan dimasukkan ke bagian bagasi.

Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meninggal.

"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," kata Saiman.

Atas putusan vonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan.

4. Bakar Korban dalam Mobil

Eko Prasetyo sempat membawa mayat Yulia (42) yang baru dibunuhnya dengan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA.

Saat itu Eko menuju Toko Bangunan Mekar Jaya di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dari rumahnya yang berada di Desa Puhgogor.

Di sanalah, Eko dengan keji membakar jasad Yulia yang telah ia bunuh sebelumnya.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Eko tiba di pekarangan rumah milik Paiman alias Bowo itu sekita pukul 22.15 WIB.

Usai memarkirkan mobil milik Yulia, pelaku kemudian menyiramkan bensin ketubuh korban, dan membakarnya.

Eko Prasetyo memperagakan aksi bejatnya membunuh Yulia di kandang a
Eko Prasetyo memperagakan aksi bejatnya membunuh Yulia di kandang ayam miliknya di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).

Namun, pelaku tak sadar jika bensin jenis pertalite itu juga mengenai bagian kedua kakinya.

"Disini ada 7 adegan oleh pelaku, yang pertama saat pelaku memarkirkan mobil hingga sampai dia membakar kendaraan dan korban," katanya saat pra rekonstruksi di Dukuh Cendono Baru RT 004 RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).

Setelah puas membakar korbannya, Eko yang datang seorang diri lantas berjalan menuju ke selatan dengan kaki terpincang karena terkena jilatan api.

Dia berjalan menjauhi TKP sejauh 1 kilometer.

Pelaku pun meminta karyawannya bernama Sugeng untuk menjemputnya di titik pertemuan di depan Bank BRI Toriyo.

"Saksi S (Sugeng) ini hanya dimintai tolong untuk menjemput (pelaku) saja di Bank BRI Toriyo, dia tidak mengetahui kejadian ini sama sekali," ucap Kapolres.

Pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

5. Buang Kunci Mobil ke Aliran Irigasi

Ditengah perjalanan, pelaku sempat membuang kunci mobil milik korban di aliran irigasi depan SPBU Jetis.

"Pada pukul 22.30 WIB, mobil yang terbakar diketahui oleh seorang karyawan asal Polokarto yang sedang melintas," jelasnya.

Pengguna jalan itu, kemudian memberitahukan pemilik pekarangan bernama Bowo jika ada mobil yang terbakar.

Bowo yang panik mencoba memadamkan api dengan selang, dan alat seadanya.

Petugas pemadam kebakaran yang mendapat laporan, segera menuju ke lokasi untuk memadamkan api.

Hingga akhirnya diketahui jika di dalam mobil yang terbakar itu ada jenazah wanita korban pembunuhan bernama Yulia.

Dilakukan Secara Sadar

Eko Prasetyo si pembunuh dan pembakar Yulia (42) sempat menjalani tes kesehatan selama satu jam di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan menerangkan, hasil pemeriksaan antara polisi dengan pemeriksa atau tenaga medis RSUD Ir Soekarno, bahwa Eko dalam kondisi sehat.

"Tersangka tidak ada indikasi alami kejiwaan," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Bahkan Alfan menjelaskan, jika pelaku membunuh dan membakar rekan bisnisnya Yulia yang merupakan warga Kota Solo itu dalam keadaan sadar.

"Dia dalam keadaan sadar melakukan itu (pembunuhan)," jelasnya.

Pada rekonstruksi pertama kemarin Senin (26/10/2020), polisi menggelar di kandang ayam Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Lokasi tersebut menjadi titik pertama menghabisi nyawa Yulia (42).

Kini di Dukuh Cendono Baru RT 004 RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan lokasi akhir yakni pembakaran sosok Yulia.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan di RSUD Ir Soekarno yang datang sekira pukul 10.30 WIB.

Eko juga mendapatkan pengawalan ketat sejumlah aparat kepolisian dan duduk di kursi roda.

Pebisnis ayam petelur itu keluar dari RS di Jalan Dokter Muwardi Nomor 71, Dukuh Bulusari, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pukul 11.30 WIB.

Pra rekonstruksi di hari kedua ini untuk melanjutkan reka adegan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Eko Prasetyo terhadap Yulia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pra rekonstruksi ini dilakukan agar saat rekonstruksi bisa berjalan dengan lancar.

"Pra rekonstruksi ini untuk menyinkronkan dari keterangan tersangka dan saksi, serta alat bukti yang ada untuk melakukan penyamaan persepsi," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

AKBP Bambang mengatakan, pra rekonstruksi akan dilakukan di tujuh TKP berbeda.

Selain di Desa Puhgogor dan Desa Sugihan, ada tempat lain yang akan dijadikan tempat pra rekonstruksi.

"Salah satunya ada di Jembatan Serenan, Klaten, tempat tersangka membuang barang bukti," jelasnya.

Dalam pra rekonstruksi yang telah dilakukan, ditemukan sejumlah fakta baru.

Di antaranya jumlah memukul korban, tersangka sempat berulang kali salah memasukan PIN ATM Yulia, dan tersangka sempat kebingungan.

Tersangka juga diketahui melakukan percakapam dengan korban, sebelum memukul kepala korban dengan linggis.

Dalam percakapan itu, korban menanyakan kenapa panen ayamnya mundur dan menagih utangnya.

"Dari keterangan, harusnya ada 18 gerakan, tapi saat pra rekonstruksi ini menjadi 20-an gerakan," jelasnya.

"Ini fungsinya pra rekonstruksi, nanti saat rekonstruksi akan berjalan dengan lancar tidak ada kendala," jelasnya.

Selain itu, motif tersangka membunuh kerabat Jokowi itu selain karena masalah utang piutang, juga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban.

Minta Dihukum Mati

Kesedihan mendalam masih nampak di wajah Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani.

Ahmad Yani adalah suami dari Yulia, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Eko Prasetyo, Selasa (20/10/2020).

Aksi yang dilakukan Eko mengerikan, karena setelah membunuh di kandang ayam Desa Puhgogor dia lantas membakar jasad Yulia di mobil Xenia AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Dokter Yani tak menyangka, pelaku yang memiliki hubungan bisnis dengan istrinya tega melakukan hal tersebut.

"Dari keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

"Saya pribadi tidak terima, saya ingin pelaku dihukum mati!," tambahnya dengan suara bergetar.

Dia menuturkan, dengan tertangkapnya pelaku, membuat keluarga sedikit lega.

"Terimakasih kepada Polda (Jateng) dan Polres Sukoharjo yang dengan cepat menangkap pelaku," ucap dia.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya." katanya.

"Palaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.

Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," terang dia.

Jumpa Pers Dipimpin Kapolda

Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan berencana bernama Eko Prasetyo warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Eko membunuh Yulia, perempuan yang ditemukan tewas dibakar di dalam mobil Xenia bernomor polisi AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari pada Selasa (20/10/2020) malam.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini dari penemuan jenazah Yulia yang terbakar di mobilnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab meninggalnya kerabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu.

Dari hasil pemeriksaan tubuh korban, polisi menemukan kejanggalan dari kematian korban.

"Kami memeriksa HP, ada chat kepada anak korban pada hari Senin (19/10), kalau korban akan bertemu pelaku pada hari Selasa (20/10)," katanya saat konferensi pers ditemani Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Pada Selasa sore itu, korban dan pelaku bertemu di sebuah kandang peternakan ayam milik Eko, yang letaknya 500 meter dari rumah Eko.

Dalam pertemuan itu, diketahui jika pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 145 juta.

Dan saat itu korban menagih uangnya sebesar Rp 100 juta.

Pelaku yang gelap mata, kemudian menyerang korban yang hendak kembali ke dalam mobilnya jenis Daihatsu Xenia nopol AD-1526-EA.

"Pelaku memukul korban dari belakang sebanyak dua kali dengan linggis," ungkapnya.

"Kemudian pelaku juga mengambil uang cash milik korban yang ada didalam tas sebanyak Rp 8 juta," jelasnya.

Dalam kondisi korban yang sekarat, pelaku meminta pin ATM milik korban.

Korban yang tak berdaya memberikan PIN ATM tersebut, dan pelaku menggasak uangnya.

"Itu masih di hari yang sama, pelaku sempat meminta PIN ATM korban," ucapnya.

"Lalu pelaku mengambil uang dari dalam atm korban sebesar Rp 15 juta," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku membawa korban dengan mobil korban ke Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, yang jaraknya sekitar 12 KM.

Pelaku juga membakar mobil korban, yang mana ada jenazah korban didalam jok bagian belakang di mobil itu.

Hingga akhirnya, korban ditemukan petugas pemadam kebakaran yang memadamkan api tersebut.

"Korban dibunuh dengan harapan jika pelaku menghabisi korban, dia tidak punya utang." ucapnya.

"Pelaku gelap mata, kemudian merencanakan pembunuhan itu," jelasnya.

Dari hasil olah TKP, barang bukti yang ditemukan, Eko tidak bisa mengelak perbuatannya sehingga dia dicokok di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) pukul 02.30 WIB.

Dia mengaku jika telah membunuh Istri dari Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani itu.

"Lalu kita amankan pelaku, dan saat ini masih terus lakukan pengembangan lagi," aku dia.

Ternyata Kerabat Jokowi

Tangan YL dalam kondisi terikat selotip, sehingga muncul dugaan ia menjadi korban pembunuhan.

Yang mengejutkan, YL diketahui masih punya hubungan kerabat dengan keluarga Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan pria bernama Andi Wibowo, yang diketahui sepupu dari Jokowi.

Andi membenarkan bila Yulia merupakan kerabatnya saat ditemui di rumah duka, Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.

Korban Yl, kata Andi, merupakan kakak iparnya.

"Iya, Bu Yl kakak ipar saya," kata Andi, ditemui wartawan saat meninggalkan rumah duka Baluwarti.

Andi Wibowo sendiri berkerabat dengan keluarga Jokowi, lantaran merupakan sanak famili dari Miyono, paman Jokowi.

Sementara itu, Ketua RT 4 RW 2 Gambuhan, Baluwarti, Pasar Kliwon, Syaiful Fahrudin mengatakan, warga mendapatkan kabar korban meninggal pada pagi hari.

Rumah milik keluarga besar suami YL (42) di Baluwarti Solo digunakan untuk mendapatkan jenazah korban.

Dalam keseharian, YL berada di Wonogiri.

"Keseharian bukan disini tapi di Wonogiri," katanya. (Adi Surya Samodra)

Berita pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Tentang Eko, Pembunuh Kejam Asal Sukoharjo yang Divonis Hukuman Mati: Sifatnya Keras

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas