Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis Cilik di Lampung, Ini Pengakuannya
AD, kakek berusia 63 tahun ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Editor: Adi Suhendi
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.
Baca juga: Pelajar di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.
AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.