WNI Palsukan Situs Bantuan Pemerintah AS, 30 Ribu Warga AS Tertipu, Kerugian Capai 60 Juta USD
Dua orang pemuda ditangkap Polda Jawa Timur setelah melakukan kejahatan antar negara berupa penipuan, kedua tersangka berinisial SFR dan MZM.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dilansir Tribun Jatim, Sebanyak 30 ribu orang warga AS telah menjadi korban penipuan tersebut.
Berbekal data pribadi para korban, pelaku pun memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah AS.
Diketahui, setiap satu orang akan mendapatkan 2.000 USD.
Baca juga: Jauh-jauh Kuliah ke Malang, Mahasiswa Asal Afghanistan Jadi Korban Penipuan, Yamaha NMAX Melayang
Baca juga: Wanita Jepang Korban Penipuan Jaringan Asmara Internasional, Kehilangan Uang Rp 3,9 Miliar
Pelaku pun mendapatkan uang sebanyak 30 ribu USD setiap bulannya atas aksi penipuannya tersebut.
"Jadi orang-orang yang mengisi data itu tertipu itu 30.000 orang. Setelah itu datanya diambil kemudian dikirimkan ke pemerintah."
"Pertanyaannya apa sih data yang diisikan. Data ini, web ini adalah web resmi yang dibuat Pemerintah Amerika Serikat kepada korban-korban yang terkena Covid-19. Sehingga seolah-olah 30.000 orang ini mendapatkan uang, 2.000 US dollar per orang.
Baca juga: Eks Kasat Lantas Polres Metro Depok Kehilangan Rp500 Juta, Jadi Korban Dugaan Penipuan Asuransi
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Jepang Lakukan Penipuan 990 Juta Yen, Modusnya Iming-iming Bunga Tinggi
Atas adanya kasus penipuan ini, Pemerintah AS pun mengalami kerugian mencapai 60 juta USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD. Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," imbuh Nico.
Kasus ini berhasil terungkap atas kerjasama antara Polda Jatim dan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Hingga saat ini, polisi masih berusaha melakukan penyelidikan, apakah dalam kasus ini ada keterlibatan sindikat internasional.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jatim/Samsul Arifin)